PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib mengelola urusan kepegawaian berbasis Teknologi Informasi yang terdiri atas: a. SIMKA; dan b. SILK.
