PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Manajemen Kepegawaian berbasis Teknologi Informasi bertujuan untuk: a. mendukung Manajemen Kepegawaian berbasis sistem merit; b. mewujudkan proses kepegawaian yang bersih, transparan, dan akuntabel; c. mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi; dan d. memberikan kemudahan dalam proses pengelolaan Manajemen Kepegawaian.
