PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 33
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan data dan Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. bimbingan dan penyuluhan; b. penyediaan jaringan informasi pengelolaan data dan
2016, No.
Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Kesehatan; dan c. pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya.
