PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 32
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam pelaksanaan SIMKA dan SILK diperlukan sarana dan prasarana yang menunjang operasionalisasi SIMKA dan SILK. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem jaringan komputer, jaringan internet, dan server. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat keras, SIMKA dan SILK, dan perangkat lunak lainnya. (4) Penyediaan dan pemeliharaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pejabat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada setiap Satuan Kerja.
