Pasal 31
BAB 6 — KEAMANAN DATA DAN INFORMASI
(1) Dalam rangka keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30: a. administrator dan operator SIMKA dan SILK membuat pernyataan untuk menjaga keamanan data dan informasi; dan b. Pejabat Pengelola SIMKA dan SILK melaksanakan manajemen risiko. (2) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi: a. penanganan permintaan, penarikan, dan peninjauan ulang akses pengguna; b. kepatuhan untuk menjaga clean desk and clear screen policy; c. pengelolaan aset teknologi informasi; d. standarisasi area data center; e. backup dan restore data secara berkala; f. Keamanan pengembangan aplikasi; g. Kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan standar
2016, No.
yang berlaku; h. data dan informasi kepegawaian tidak boleh diberikan kepada pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Kesehatan tanpa seizin atasan atau yang bersangkutan; dan i. operator SIMKA dan SILK tidak diperkenankan memberikan kata sandi kepada pihak lain;
