PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 30
BAB 6 — KEAMANAN DATA DAN INFORMASI
(1) Keamanan data dan informasi meliputi: a. kerahasiaan; b. keutuhan; dan c. ketersediaan. (2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk melindungi data dan informasi dari pihak yang tidak berwenang. (3) Keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk memberikan data dan informasi yang akurat dan tetap utuh sesaui aslinya. (4) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk menjaga ketersediaan data dan informasi kepegawaian secara berkesinambungan.
