PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 34
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan SIMKA dan SILK dapat diberikan sanksi administratif kepada Kepala Satuan Kerja dan pengelola SIMKA dan/atau SILK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hukuman disiplin pegawai.
