Pasal 27
BAB 5 — SISTEM INFORMASI LAYANAN KEPEGAWAIAN (SILK)
(1) Proses Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b ditujukan untuk memeriksa keabsahan dokumen sesuai dengan surat pengusulan online didasarkan pada aturan yang berlaku. (2) Proses validasi dilakukan oleh operator SILK paling lambat dalam 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari agenda bagian. (3) Tindak lanjut dari hasil proses validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
2016, No.
a. pengembalian berkas kepada Satuan Kerja pengusul disertai informasi di website Biro Kepegawaian, dalam hal berkas tidak valid; atau b. proses penetapan disertai informasi di website Biro Kepegawaian, dalam hal berkas sudah valid. (4) Terhadap berkas yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Satuan Kerja pengusul harus melengkapi kelengkapan berkas yang diperlukan dengan cara mengunggah salinan berkas tersebut ke dalam SILK arsip kepegawaian elektronik paling lambat dalam 14 (empat belas) hari kalender atau sesuai dengan waktu yang ditentukan. (5) Selain berkas yang diunggah dalam SILK arsip kepegawaian elektronik, dalam hal proses pengusulan perlu dilengkapi dengan dokumen asli, maka Satuan Kerja pengusul harus melengkapi berkas secara manual.
