Pasal 26
BAB 5 — SISTEM INFORMASI LAYANAN KEPEGAWAIAN (SILK)
(1) Hasil proses agenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilanjutkan untuk Proses agenda di masing-masing bagian terkait di Biro Kepegawaian paling lambat 2 (dua)
2016, No.
hari kerja. (2) Proses agenda di masing-masing bagian terkait di Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukankan untuk memeriksa: a. keberadaan berkas sesuai dengan yang diterima dari bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai; dan b. kelengkapan masing-masing berkas sesuai dengan persyaratan yang berlaku. (3) Tindak lanjut dari hasil proses agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pengembalian berkas kepada satuan kerja pengusul disertai informasi di website Biro Kepegawaian, dalam hal berkas tidak lengkap; atau b. proses validasi, dalam hal berkas sudah lengkap. (4) Terhadap berkas yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, satuan kerja pengusul harus melengkapi kelengkapan berkas yang diperlukan dengan cara mengunggah salinan berkas tersebut ke dalam SILK arsip kepegawaian elektronik paling lambat dalam 14 (empat belas) hari kalender atau sesuai dengan waktu yang ditentukan. (5) Selain berkas yang diunggah dalam SILK arsip kepegawaian elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal proses pengusulan perlu dilengkapi dengan dokumen asli, maka Satuan Kerja pengusul harus melengkapi berkas secara manual.
