PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 25
BAB 5 — SISTEM INFORMASI LAYANAN KEPEGAWAIAN (SILK)
(1) Terhadap pengusulan surat secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan proses agenda di bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Biro Kepegawaian paling lambat 2 (dua) hari kerja. (2) Proses agenda di Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa: a. keberadaan berkas sesuai dengan yang diusulkan oleh Satuan Kerja; dan b. kelengkapan masing-masing berkas sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
