PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 24
BAB 5 — SISTEM INFORMASI LAYANAN KEPEGAWAIAN (SILK)
(1) Pengusulan surat secara online diajukan oleh kepala Satuan Kerja kepada Kepala Biro Kepegawaian dengan ditembuskan kepada unit utama. (2) Terhadap pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Utama harus melakukan verifikasi selambat- lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja. (3) Terhadap pengusulan surat secara online yang telah diverifikasi oleh Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diteruskan kepada Biro Kepegawaian. (4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja) tidak dilakukan verifikasi oleh Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses pengusulan dilanjutkan oleh Biro Kepegawaian.
