PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 28
BAB 5 — SISTEM INFORMASI LAYANAN KEPEGAWAIAN (SILK)
(1) Pengelolaan SILK dilakukan berdasarkan prosedur dan standar sesuai dengan petunjuk operasional yang disusun oleh Pejabat Pengelola SILK. (2) Petunjuk operasional SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tata cara pengoperasian aplikasi SILK; dan b. penyajian data dan informasi hasil proses SILK dalam halaman utama website Biro Kepegawaian.
