PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 19
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMKA)
(1) Informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) disajikan pada halaman utama SIMKA di ropeg.kemkes.go.id. (2) Pegawai dan/atau pimpinan Satuan Kerja yang membutuhkan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengetahui dan meneliti informasi kepegawaian melalui operator SIMKA sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal terdapat perbedaan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), operator SIMKA harus melaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.
