Pasal 20
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMKA)
(1) Pengelolaan SIMKA dilakukan berdasarkan prosedur dan standar yang meliputi: a. prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Kesehatan; dan b. petunjuk operasional program aplikasi SIMKA. (2) Prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengisian data, perekaman data, dan pemutakhiran data. (3) Petunjuk operasional program SIMKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: a. tata cara pengoperasian aplikasi SIMKA; b. penyajian data dalam halaman utama SIMKA di
2016, No.
ropeg.kemkes.go.id; dan c. data dan informasi kepegawaian. (4) Prosedur dan standar SIMKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Buku Manual SIMKA yang disusun oleh Pejabat Pengelola.
