PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI...
Pasal 18
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMKA)
(1) Pengolahan dan penyajian data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan oleh operator SIMKA. (2) Hasil pengelolaan data melalui SIMKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan informasi kepegawaian dalam SILK.
