PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SUNAT PEREMPUAN
(1) Dokter, bidan, dan/atau perawat yang melaksanakan pelayanan sunat perempuan harus melakukan pencatatan dalam rekam medis. (2) Ketentuan pencatatan dalam rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
