PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yang disunat dalam pelaksanaan sunat perempuan oleh tenaga kesehatan.
