PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SUNAT PEREMPUAN
(1) Sunat perempuan tidak dapat dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna dan/atau infeksi umum. (2) Sunat perempuan dilarang dilakukan dengan cara: a. mengkauterisasi klitoris; b. memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya; dan c. memotong atau merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara dan vagina baik sebagian maupun seluruhnya.
