PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 9
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN KLB/WABAH
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri harus mencabut penetapan daerah dalam keadaan KLB berdasarkan pertimbangan keadaan daerah tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
