PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 10
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN KLB/WABAH
(1) Penetapan suatu daerah dalam keadaan wabah dilakukan apabila situasi KLB berkembang atau meningkat dan berpotensi menimbulkan malapetaka, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Secara epidemiologis data penyakit menunjukkan peningkatan angka kesakitan dan/atau angka kematian. b. Terganggunya keadaan masyarakat berdasarkan aspek sosial budaya, ekonomi, dan pertimbangan keamanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan penetapan suatu daerah dalam keadaan wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
