PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN...
Pasal 8
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN KLB/WABAH
(1) Dalam hal kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tidak MENETAPKAN suatu daerah di wilayahnya dalam keadaan KLB, kepala dinas kesehatan provinsi dapat MENETAPKAN daerah tersebut dalam keadaan KLB. (2) Dalam hal kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tidak MENETAPKAN suatu daerah di wilayahnya dalam keadaan KLB, Menteri MENETAPKAN daerah tersebut dalam keadaan KLB.
