PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN...
Pasal 13
BAB 6 — PEMBEBASTUGASAN
(1) Anggota MKDKI dapat dibebastugaskan karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atau terdakwa dalam perkara tindak pidana umum atau khusus. (2) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua KKI.
