Pasal 12
BAB 5 — PEMBERHENTIAN
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota MKDKI yang diberhentikan sebelum masa jabatan keanggotaan yang bersangkutan berakhir, Menteri dapat mengangkat anggota MKDKI pengganti atas usul organisasi profesi. (2) Calon anggota MKDKI pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota MKDKI yang digantikan. (3) Pengusulan dan pengangkatan anggota MKDKI pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Anggota MKDKI pengganti diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun. (5) Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 5 (lima) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
