PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
(1) Pusat Plasmapheresis yang diselenggarakan oleh fasilitas Fraksionasi Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) harus mendapat izin dari Menteri. (2) Izin Pusat Plasmapheresis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin yang diberikan kepada fasilitas Fraksionasi Plasma untuk mendirikan Pusat Plasmapheresis. (3) Menteri memberikan pelimpahan wewenang pemberian izin Pusat Plasmapheresis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
