Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
(1) Bahan baku dalam penyelenggaraan Fraksionasi Plasma berupa: a. Recovered Plasma (RP); b. Source Plasma;
c. Fresh Frozen Plasma (FFP); atau d. Plasma Frozen dalam 24 Jam (PF24). (2) Recovered Plasma (RP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan plasma yang dibuat dari darah lengkap dengan kondisi yang memungkinkan untuk diproduksi menjadi produk plasma labil. (3) Source Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan plasma yang diperoleh dari Pusat Plasmapheresis untuk dilakukan Fraksionasi Plasma lebih lanjut menjadi Produk Obat Derivat Plasma. (4) Fresh Frozen Plasma (FFP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan plasma yang dibuat dari darah lengkap atau plasma yang diperoleh melalui pelayanan apheresis dan dibekukan dalam waktu 6 (enam) jam setelah pengambilan dengan kondisi yang memungkinkan untuk diproduksi menjadi produk plasma labil. (5) Plasma Frozen dalam 24 jam (PF24) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan plasma yang dibuat dari darah lengkap atau plasma yang diperoleh melalui pelayanan apheresis yang dipertahankan pada suhu +20 oC sampai +24oC dan dibekukan dalam waktu 24 jam setelah pengambilan.
