PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pembinaan profesi dilakukan oleh Menteri sampai dengan terbentuknya Organisasi Profesi terkait; dan b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan lain selain Tenaga Kesehatan Tradisional sesuai dengan kompetensi dan kewenangan konvensionalnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri Kesehatan ini diundangkan.
