PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 46
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, Bupati/Walikota, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap Griya Sehat dan/atau Tenaga Kesehatan Tradisional yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis;
c. rekomendasi pencabutan STRTKT dan SIPTKT; atau d. pencabutan STRTKT dan SIPTKT; dan e. pencabutan izin penyelenggaraan.
