PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Griya Sehat yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebelum peraturan Menteri ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Menteri ini paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak peraturan Menteri ini ditetapkan.
