Pasal 43
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. mewujudkan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang aman dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku; b. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang memenuhi persyaratan keamanan dan kemanfaatan; dan c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan keamanan dan kemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. Tenaga Kesehatan Tradisional; b. Griya Sehat; c. tindakan dan metode/modalitas; d. ramuan/Obat Tradisional, Alat Kesehatan Tradisional, dan teknologi kesehatan tradisional; e. iklan dan atau publikasi; dan f. wahana pendidikan kesehatan tradisional. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pembekalan peningkatan pemahaman Tenaga Kesehatan Tradisional terhadap peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; c. bimbingan teknis; dan d. pemantauan dan evaluasi. (5) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan Organisasi Profesi atau asosiasi terkait, dan konsil yang membidangi Tenaga Kesehatan Tradisional.
