PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 44
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan, Menteri, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dapat mengangkat Tenaga Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
