PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 42
BAB 6 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) paling sedikit memuat: a. Jumlah, jenis kelamin, dan kelompok umur Klien; b. jenis masalah kesehatan; dan c. modalitas terapi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (3) Contoh formulir pelaporan dan data Klien tercantum dalam Formulir 4 dan Formulir 5 terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
