Pasal 41
BAB 6 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) terdiri atas catatan Klien dan catatan sarana. (2) Catatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekam medik. (3) Catatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. identitas; b. kunjungan baru dan kunjungan lama; c. masalah kesehatan; d. tindakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer/jenis terapi; dan e. keterangan termasuk nasihat atau anjuran.
(4) Catatan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. catatan Klien; b. buku catatan/register Klien; dan c. formulir pelaporan dan data. (5) Contoh buku catatan /register Klien tercantum dalam Formulir 3 terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
