PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 40
BAB 6 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
