Pasal 39
BAB 5 — RUJUKAN
(1) Rujukan dapat dilakukan antar Griya Sehat, dari Griya Sehat ke fasilitas pelayanan kesehatan konvensional, atau dari fasilitas pelayanan kesehatan konvensional ke Griya Sehat. (2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan prinsip: a. Tenaga Kesehatan Tradisional harus merujuk kliennya kepada fasilitas pelayanan kesehatan konvensional bila Klien tersebut mengalami kegawatdaruratan atau penyakit yang bila terlambat diobati secara medis akan memperburuk kondisi dan membahayakan jiwanya; b. Tenaga Kesehatan Tradisional hanya menangani kondisi tersebut sebatas sebagai tindakan komplementer terhadap pengobatan medis; c. atas persetujuan Klien, tenaga medis dapat merujuk Klien kepada Tenaga Kesehatan Tradisional bila akan menggunakan Pelayanan Kesehatan
Tradisional sebagai komplementer terhadap pengobatan medis yang diberikan; dan d. dalam menangani Klien yang dirujuk dari Griya Sehat, dokter penerima rujukan dapat berkomunikasi dengan Tenaga Kesehatan Tradisional perujuk berdasarkan kepentingan Klien.
