PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 38
BAB 5 — RUJUKAN
Setiap rujukan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional harus mendapatkan persetujuan dari Klien atau keluarga Klien.
