PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 37
BAB 5 — RUJUKAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan Tradisional dalam menyelenggarakan upaya Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer harus melaksanakan sistem rujukan. (2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kemampuan, kewenangan, dan/atau sarana prasarana yang dimiliki.
