PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 36
BAB 4 — ALAT DAN OBAT KESEHATAN TRADISIONAL
Obat Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus memenuhi persyaratan, meliputi: a. memiliki data keamanan; b. memiliki data manfaat bersumber dari literatur yang dapat dipertanggungjawabkan; c. memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan farmakope herbal INDONESIA atau farmakope lain yang diakui; d. sediaan berbentuk simplisia atau sediaan jadi Obat Tradisional; e. bahan baku terutama berasal dari INDONESIA; f. diproduksi oleh industri/usaha Obat Tradisional yang sudah berizin serta memiliki nomor izin edar; dan g. Obat Tradisional racikan sendiri dengan bahan baku yang bersumber dari industri yang telah melaksanakan cara pembuatan Obat Tradisional yang baik.
