PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 35
BAB 4 — ALAT DAN OBAT KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Setiap Obat Tradisional yang digunakan pada Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer harus aman, bermutu, dan bermanfaat. (2) Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Obat Tradisional yang memiliki izin edar, disaintifikasi, dan/ atau Obat Tradisional lain yang ditetapkan oleh Menteri.
