PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 34
BAB 4 — ALAT DAN OBAT KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Setiap Tenaga Kesehatan Tradisional hanya boleh menggunakan Alat Kesehatan Tradisional sesuai dengan metode, kompetensi, dan kewenangannya.
(2) Alat Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat yang digunakan dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai bidang keilmuannya. (3) Alat kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan/atau khasiat/kemanfaatan.
