PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 33
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Setiap Griya Sehat memiliki hak: a. menerima imbalan biaya; b. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan d. memasang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang ada di Griya Sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
