PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 32
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Setiap Griya Sehat memiliki kewajiban: a. memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; b. memasang papan nama; c. membuat dan melaporkannya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, daftar Tenaga Kesehatan Tradisional dan tenaga kesehatan lain yang bekerja dengan menyertakan nomor STRTKT dan SIPTKT bagi tenaga kesehatan tradisional; dan d. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
