Pasal 31
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional atau Griya Sehat harus memasang papan nama. (2) Papan nama untuk praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Papan nama untuk Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. tulisan “Griya Sehat”; b. nama Griya Sehat; c. klasifikasi Griya Sehat; dan d. nomor surat izin penyelenggaraan Griya Sehat. (4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berukuran panjang 90 (sembilan puluh) cm x lebar 60 (enam puluh)cm; b. posisi horizontal; c. warna dasar putih; d. warna tulisan hijau muda shine 60 (enam puluh)yellow 100 (seratus); e. ditulis dengan huruf latin; dan f. menggunakan bahasa INDONESIA. (5) Selain memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Griya Sehat wajib memasang papan daftar nama Tenaga Kesehatan Tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Griya Sehat yang bersangkutan.
