Pasal 30
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Perubahan izin penyelenggaraan harus dilakukan apabila terjadi: a. perubahan nama; b. perubahan jenis badan hukum; dan/atau c. perubahan alamat dan tempat. (2) Perubahan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan serta harus melampirkan: a. surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan hukum yang ditandatangani oleh pemilik; b. perubahan akta notaris; dan c. izin penyelenggaraan yang asli, sebelum perubahan. (3) Perubahan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan, serta harus melampirkan:
a. surat pernyataan penggantian alamat dan tempat Griya Sehat yang ditandatangani oleh pemilik; dan b. izin penyelenggaraan yang asli, sebelum perubahan. (4) Dalam hal terdapat perubahan pimpinan/ penanggungjawab pelayanan, Giya Sehat harus melaporkan kepada Institusi Pemberi Izin.
