PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 29
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Perpanjangan izin penyelenggaraan Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin penyelenggaraan. (2) Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Institusi Pemberi Izin harus memberi keputusan berupa penerbitan izin atau penolakan izin. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Institusi Pemberi Izin wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
