Pasal 28
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Dalam hal berkas yang diajukan pemohon belum lengkap, pemberitahuan untuk kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus disampaikan Instansi Pemberi Izin kepada penyelenggara Griya Sehat dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima berkas. (2) Penyelenggara griya sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggara Griya Sehat tidak dapat memenuhi persyaratan, Instansi Pemberi Izin mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin penyelenggaraan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
