PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 27
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Instansi Pemberi Izin harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin, atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas.
