Pasal 26
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), penyelenggara Griya Sehat harus mengajukan
permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan: a. fotokopi identitas lengkap pemohon; b. fotokopi denah ruang pelayanan dan peta lokasi; c. fotokopi akta badan hukum; d. struktur organisasi dan ketenagaan; e. surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab; dan f. surat rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal izin penyelenggaraan Griya Sehat diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (3) Contoh surat permohonan izin penyelenggaraan dan surat izin penyelenggaraan Griya Sehat tercantum dalam Formulir 1 dan Formulir 2 terlampir.
