PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 25
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional tidak memerlukan izin penyelenggaraan. (2) Izin penyelenggaraan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada SIPTKT yang dikeluarkan oleh Instansi Pemberi Izin.
