PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 24
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Setiap Griya Sehat harus memiliki izin penyelenggaraan. (2) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Institusi Pemberi Izin. (3) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
