PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 23
BAB 3 — FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pengorganisasian Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling sedikit memiliki struktur organisasi terdiri atas: a. pimpinan Griya Sehat;
b. penanggung jawab Pelayanan Kesehatan Tradisional; dan c. penanggung jawab tata usaha. (2) Pimpinan Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan seorang Tenaga Kesehatan Tradisional yang juga merupakan penanggungjawab atas seluruh kegiatan di griya sehat. (3) Dalam hal belum tersedia Tenaga Kesehatan Tradisional, pimpinan Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan oleh dokter yang memiliki kewenangan tambahan di bidang kesehatan tradisional komplementer yang diakui oleh pemerintah.
